TRIBUNNEWS.COM - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Suparman Nyompa memutuskan untuk menunda sidang vonis terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo.
Suparman mengaku majelis hakim telah bekerja semaksimal mungkin untuk mempersiapkan sidang vonis Rafael Alun yang seharusnya digelar hari ini, Kamis (4/1/2024).
Namun nyatanya waktu dua hari saja tidak cukup bagi majelis hakim untuk mempelajari berkas dari jaksa penuntut umum dan penasehat hukum Rafael Alun.
Untuk itu, Suparman pun memutuskan untuk menunda sidang vonis Rafael Alun, dan menggelarnya pada Senin (8/1/2024) pekan depan.
"Konsep putusan ini kami sudah bekerja semaksimal, sampai detik ini ternyata belum bisa rampung, tidak bisa kami rampungkan semuanya, karena waktu kami memang ternyata tidak cukup dua hari."
"Membaca berkas dari jaksa penuntut umum, dari penasehat hukum, itu kan benar-benar kami baca, kami pelajari bukan berarti kami abaikan aja."
"Sehingga sampai detik ini ternyata kami belum bisa rampungkan, daripada kita menunggu sampai sore, dengan terpaksa kami tunda pembacaan putusan pada hari Senin, 8 Januari 2024, kami masih butuh waktu," kata Suparman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Rafael Alun Menyesatkan Opini Masyarakat Karena Minta Dibebaskan
Diketahui, dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16,6 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Atas perbuatannya Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.
Baca juga: Rafael Alun Minta Dibebaskan karena Merasa Berjasa Buat Negara, KPK Beri Respons Menohok
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain itu, Rafael dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian, dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Baca juga: Bacakan Duplik, Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Minta Nama Baik Dipulihkan dan Hartanya Dikembalikan
KPK Percaya Diri Rafael Alun Diputus Bersalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pede majelis hakim bakal memutus bersalah eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.