Rafael Alun akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 4 Januari 2024, namun ditunda.
"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah," ujar Juru Bicara KPK KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
"Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim, Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," imbuhnya.
Baca juga: Jelang Vonis, Pengacara Ungkap Beberapa Kejanggalan Penyidikan Rafael Alun
Untuk diketahui, majelis hakim sidang diketuai oleh Suparman Nyompa.
"Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya. Jadi Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan," kata Suparman di ruang sidang pada Selasa (2/1/2024).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara.
Menurut Jaksa, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, jaksa menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
Baca berita lainnya terkait Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi.