Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan bagi siapa saja yang diduga membantu pelarian Harun Masiku.
Pendalaman penggunaan pasal obstruction of justice bakal digodok apabila Harun Masiku nantinya telah ditangkap.
"Terkait hal tersebut tentu dapat kami lakukan pendalaman lebih lanjut ketika buronan sudah ditangkap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).
Baca juga: Penjelasan KPK soal Kemungkinan Sidang In Absentia Harun Masiku
Jubir berlatar belakang jaksa ini memastikan KPK tetap berupaya mencari keberadaan Harun Masiku.
Namun terkait metode pencariannya, Ali tidak bisa menyampaikan ke publik.
"Pada prinsipnya teknis pencarian para DPO KPK tidak bisa dipublikasikan," kata Ali.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta KPK mencari tahu penyuplai dana untuk memenuhi kebutuhan Harun Masiku selama dalam masa pelarian.
Sebab, menurut Yudi, buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu dinilai tidak memiliki pekerjaan selama kabur dari kejaran KPK.
Yudi memberi saran kepada penyidik KPK agar mulai mencari donatur Harun Masiku lewat orang-orang dekat eks caleg PDIP tersebut.
"Tentu Harun Masiku ini kan dia selama pelarian dia enggak mungkin bekerja, pasti ada yang menyuplai kebutuhannya. Nah, ini yang harus dicari oleh penyidik. Pengalaman saya kita mencari dulu nih, orang-orang dekatnya yang menyuplai," ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Yudi meyakini ada orang dibalik Harun Masiku. Orang yang memenuhi kebutuhan Harun Masiku.
"Ingat loh, dia kan sama kayak kita, selama pelarian tentu dia butuh makan, tempat tinggal, kebutuhan ya sandang, pangan, papan lah, seperti itu," kata dia.
Yudi kemudian membeberkan bahwa buronan itu tidak berpindah setiap hari.