Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyampaian informasi terkait meninggalnya Harun Masiku tidak diumbar ke publik.
Seharusnya informasi tersebut langsung disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Hal itu merespons pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman beberapa waktu lalu.
Di mana Boyamin meyakini bahwa Harun Masiku, buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, telah meninggal dunia.
"Bila memang Boyamin punya informasi dan data akurat soal kematian DPO KPK dimaksud, silakan sampaikan langsung kepada penegak hukum terdekat, bukan diumbar di ruang publik seperti itu. Sejauh ini kamipun belum memperoleh informasi soal hal dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).
Di sisi lain, kata Ali, KPK sejak awal sudah membangun kerja sama dengan penegak hukum lain dalam pencarian para buron KPK, termasuk Harun Masiku.
Baca juga: KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Perintangan Bagi Pihak yang Bantu Pelarian Harun Masiku
Tidak hanya di dalam negeri, lanjut Ali, tetapi juga bekerja sama dengan negara lain.
"Sampai hari ini, kami terus berupaya melakukan upaya pencarian semua sisa DPO KPK. Tentu dengan cara dan strategi kami, yang kami kira langkah apa pun tidak perlu terus dipublikasikan," kata Ali.
Sebelumnya, Boyamin menyebut peluang KPK untuk menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku hanya 30 persen.
Sebab, diyakini Boyamin bahwa Harun Masiku sudah meninggal dunia.
"Peluang hanya 30 persen. Aku yakin dia sudah meninggal," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Tak Pernah Dapat Informasi Harun Masiku Meninggal, KPK Tetap Buru Buron Kasus Suap PAW Itu
Boyamin berani berspekulasi Harun Masiku telah meninggal karena hingga saat ini jejak Harun Masiku sama sekali tidak terendus.
Untuk diketahui, Harun Masiku dinyatakan buron sejak 2020 silam.