Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan memberatkan bagi ayahanda Mario Dandy itu, dia dianggap tidak mendukung program pemerintah untum memberantas korupsi.
"Keadaan yang memberatkan: terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan Senin (8/1/2024).
Adapun untuk meringankan, Majelis memiliki tiga pertimbangan.
Satu di antaranya, pengabdian Rafael Alun selama 30 tahun.
"Meringankan : terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata Hakim.
Kemudian Rafael Alun juga dianggap memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum, sehingga menjadi pertimbangan meringankan.
Dalam perkara ini, selain 14 tahun penjara, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.