News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Kuasa Hukum: Terlalu Terburu-buru

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim di PN Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Sebelumnya Haris Azhar dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga sebelumnya menuntut Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan. TRIBUNNEWS/NICO/AKBAR PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Arif Maulana menyayangkan keputusan jaksa penuntut umum kasasi atas kasasi vonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Menurut penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia itu, jaksa terburu-buru mengajukan kasasi, tanpa mempelajari putusan dengan baik.

Diketahui pada sidang vonis di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024), Haris dan Fatia dinyatakan bebas dari tuduhan pencemaran nama terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

"Kami menyayangkan jaksa buru-buru melakukan upaya hukum kasasi tanpa mempelajari putusan dengan baik,  cermat dan bijaksana," kata Arif kepada Tribunnews.com, Selasa (9/1/2024).

Arif menegaskan faktanya apa yang disampaikan oleh Haris dan Fatia merupakan sebuah kebenaran. Kritik kepada penguasa secara jelas dibenarkan oleh hakim dalam putusannya.

"Dan kritik warga itu dilindungi konstitusi. Jadi kritik terhadap pejabat itu bagian dari pengawasan warga kepada pejabat publiknya," terangnya.

Pria berkacamata ini juga menilai seharusnya jaksa malu melakukan kasasi dengan terburu-buru.

Arif menerangkan bahwa tugas jaksa itu sebetulnya sebagai penegak hukum dan dalam konteks KUHP sebagai penyidik dan penuntut umum yang tugasnya melakukan koreksi.

"Mengoreksi proses hukum di tingkat kepolisian. Jadi kalau penyidikannya keliru prosesnya tidak tepat, jaksa mengoreksi itu," sambungnya.

Kemudian Arif menyinggung jaksa bukan mengkoreksi hal tersebut. Tapi malah melegitimasi itu dan justru meneruskan perkara ini. 

Baca juga: Haris Azhar Bantah Cari Keuntungan dari Siaran Podcast yang Membahas Luhut Binsar Pandjaitan

"Kita melihat jaksa nampak bukan penegak hukum yang harusnya melindungi kepentingan umum dan rakyat. Tapi justru kita melihat jaksa sebagai pembela pejabat bukan pembela rakyat atau membela kepentingan umum," terangnya

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum resmi melayangkan kasasi atas vonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Sebagaimana diketahui, vonis bebas itu terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga Wisnu Murdianto, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

Kasasi pun telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari yang sama dengan pembacaan vonis, yakni Senin (8/1/2024).

Baca juga: Sebut Kata Lord untuk Luhut Tak Bermakna Negatif, Haris Azhar: Itu Semacam Gelar

Untuk Haris Azhar, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

Sedangkan untuk Fatia, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menyusun memori kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Kasasi.

"Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," kata Herlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini