Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.
Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas vonis tersebut, Rafael Alun akan menggunakan masa pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Pernyataan pikir-pikir untuk banding ini terlontar setelah dia berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di persidangan.
"Saya pikir-pikir dulu," ujar Alun di persidangan.
Kemudian dari tim jaksa penuntut umum KPK, juga memberikan respon yang sama atas vonis tersebut.
Saat ditanya Majelis Hakim, jaksa penuntut umum masih belum menentukan upaya hukum lanjutan.
"Iya Yang Mulia, kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.
Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman Rafael Alun
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael Alun juga dijatuhi sanksi denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin (8/1/2204).
Rafael Alun juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Dalam putusannya, uang tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.