News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anwar Usman Soal Kemungkinan Hadir Langsung Jika Dipanggil PTUN: Saya Warga Negara Paling Taat Hukum

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman buka suara ihwal rencana kehadirannya dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, jika nantinya menerima panggilan.

Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta karena keberatannya atas pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.

Mulanya, saat ditanya wartawan mengenai kepastian bakal hadir langsung jika menerima panggilan dari PTUN DKI Jakarta. Anwar mengatakan, ia adalah warga negara yang paling taat hukum.

"Lho, saya kan warga negara yang paling taat asas, taat hukum. Coba lihat," kata Anwar, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Anwar Usman Ungkap Alasan Dirinya Tak Hadiri Pelantikan MKMK: Bukan Karena Sakit Hati

Awak media kemudian mencoba meminta kembali penegasan Anwar soal bakal hadir di PTUN.

Merespons pertanyaan wartawan, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kemudian menyinggung ketika dia selalu hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) imbas adanya beberapa laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023 terhadap Anwar Usman, beberapa waktu lalu.

Adapun hasil dilakukannya sejumlah pemeriksaan oleh MKMK tersebut berakhir dengan Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023, yang satu di antaranya memutuskan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Jangankan PTUN. MKMK saja begitu saya taat, coba, hayo," ujar Anwar.

Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Tegaskan Larangan Anwar Usman Ikut Sidang Perkara Hasil Pilpres

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara yang diajukan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo telah mencapai tahap pemeriksaan persiapan 4, yang sudah digelar pada Rabu (27/12/2023) lalu, pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya,Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengatakan, dia menjadi objek politisasi dalam berbagai putusan MK.

Hal tersebut disampaikannya merespons Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan memberikan sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK.

Soal dia dijadikan objek politisasi, Anwar menuturkan, hal itu juga termasuk pada Putusan MKMK tersebut.

"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir, maupun tentang rencana Pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," ucap Anwar, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini