News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPATK: 3 Juta Orang Indonesia Main Judi Online di Sepanjang 2023, Deposit Rp 34,5 Triliun

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya 3 juta lebih orang Indonesia bermain judi online pada tahun 2023. Dari 3 juta orang itu, total deposit yang dipertaruhkan mencapai Rp 34,5 triliun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya 3 juta lebih orang Indonesia bermain judi online pada tahun 2023.

Dari 3 juta orang itu, total deposit yang dipertaruhkan mencapai Rp 34,5 triliun.

"Ditemukan 3.295.310 orang yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar 34,51 triliun," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Nilai perputaran uang yang dihasilkan dari situs-situs judi online mencapai Rp 327 triliun dari 168 juta transaksi pada tahun 2023.

Sedangkan akumulasi sejak tahun 2017, perputaran uang yang dihasilkan mencapai Rp 517 triliun.

"Ini kita lihat berapa masif kegiatan judi online di tengah-tengah masyarakat kita," kata Ivan.

Baca juga: Profil 2 Selebgram di Bogor yang Ditangkap Karena Promosikan Judi Online: Wirawasta dan Mahasiswi

Pada praktiknya, para pelaku menggunakan modus pinjam rekening untuk menampung dana judi online.

Kemudian dana tersebut dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku menggunakan "perusahaan cangkang."

"Menggunakan nominee atau rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening. 

Dana tersebut sebagian dilarikan ke LN oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan perusahaan cangkang," ujarnya.

Nilai uang yang dilarikan ke luar negeri pun tak main-main, mencapai Rp 5,15 triliun. Sebagian di antaranya telah dihentikan sementara oleh PPATK, yakni 3.935 rekening senilai Rp 167,6 miliar.

Ke depannya, transaksi dihentikan akan terus bertambah. Dengan demikian, diharapkan kegiatan judi online dapat menurun di tahun 2024.

"Kita berharap ini akan menurun di tahun 2024," kata Ivan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini