TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan asal Jerman yang bergerak dalam pembuatan perangkat lunak atau software, SAP, didenda oleh Kementerian Kehakiman AS atau U.S. Departement of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS) sebesar 220 juta dolar AS atau sekitar Rp3,4 triliun.
Dilansir laman DoJ, penyuapan yang dilakukan SAP terhadap pejabat Indonesia diduga berkaitan soal memperoleh keuntungan bisnis dan kemudahan birorkasi bersama dengan sejumlah lembaga Indonesia.
Akibat dugaan suap tersebut, SAP dianggap melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA).
Adapun isi dari UU tersebut yakni melakukan pelarangan bagi perusahaan AS maupun mitranya untuk melakukan penyuapan terhadap pejabat asing demi kelancaran bisnis.
"Hasil pemeriksaan kami bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mendapati jejak suap dan korupsi SAP yang tersebar di Afrika Selatan hingga Indonesia."
"Menjatuhkan sanksi kepada perusahaan terdakwa agar membayar hukum pidana dan menyetujui perbaikan jangka panjang," demikian tertulis dalam dokumen yang dirilis DoJ pada Kamis (11/1/2024) lalu tersebut.
DoJ mengungkapkan SAP telah memberikan suap bagi pejabat Indonesia dalam bentuk barang mewah, uang tunai maupun transfer, hingga pengaruh politik.
Dalam penjelasan dokumen tersebut, DoJ menyebut bahwa suap oleh SAP terjadi 2015 dan 2018.
Baca juga: Tegaskan Komitmen Anti Suap, Industri Asuransi Raih ISO 37001:2016
Beberapa lembaga negara yang disuap oleh SAP pun dibeberkan diantaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
"Kasus terjadi sekitar tahun 2015 dan 2018 oleh SAP melalui agen-agen tertentu, kepada pejabata departemen/lembaga di Indonesia."
"Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo)," demikian tertulis dalam keterangan tersebut.
Sementara terkait kasus suap di Afsel terjadi pada 2013-2017.
DoJ menyebut bahwa SAP memberikan suap kepada pejabat pemerintah Kota Johannesburg, Kota Tshwane, Departemen Air dan Sanitasi, serta perusahaan energi pelat merah Afsel yaitu Eskom Holdings Limited.
Adapun modus SAP di Afrika Selatan yaitu meminta pejabat di Afrika Selatan untuk memalsukan pembukuan, catatan, dan rekening SAP dengan tujuan memperoleh keuntungan secara ilegal.