Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi impor gula melebihi batas kuota menyeret sejumlah oknum pejabat Kementerian Perdagangan RI dan pejabat Bea Cukai.
Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung RI. Perkembangan terbaru kasus ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah memeriksa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Dagri Kemendag) hari Rabu (17/1/2024) kemarin.
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Dirjen Dagri Kemendag yang terseret kasus ini pernah menjabat di posisi tersebut pada rentang 2017 hingga 2022.
Berdasarkan penelusuran laman resmi Kemendag, Dirjen Dagri pada periode tersebut dijabat oleh Oke Nurwan (ON).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ON selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI tahun 2017 sampai dengan 2022," sebut Ketut Sumedana.
Selain memeriksa pejabat Kemendag, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa saksi dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Saksi-saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
Di antaranya, terdapat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai berinisial AY yang diperiksa.
Baca juga: Dalami Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa 2 Pejabat Bea Cukai
Namun Puspenkum Kejaksaan Agung enggan mengungkapkan pada wilayah mana Kepala Bea Cukai yang dimaksud.
"AY selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujar Ketut.
Ada pula Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau pada periode aktif diperiksa pada hari yang sama, yakni DP.
Baca juga: Kumpulkan Alat Bukti Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Geledah Sejumlah Lokasi di Riau
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dalam rangka mengejar pembuktian kasus ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Terkait perkara impor gula sendiri, mulai disidik Kejaksaan Agung pada Selasa (3/10/2023).
Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.
"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).
Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.
"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.