Menurut Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, penetapan tersangka Budi Said terkait perbuatannya bersama pegawai Antam pada periode 2018, yakni EA, AP, EK, dan MD.
"Bahwa sekira Bulan Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA saudara AP saudara EK dan saudara MD."
"Beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam"
"Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,1 triliun," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).
Budi Said dijerat Pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jucto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Desember 2023.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 24 saksi dalam perkara ini.
"Penyidikan sejak Desember 2023. Baru satu bulan. Ada 24 saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Kasus Korupsi Emas hingga PT Antam Rugi Rp1,1 Triliun
Sosok Budi Said Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Emas, Jual Beli Direkayasa, Antam Rugi Rp1,1 T
Profil Sosok Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Korupsi Emas, PT Antam Rugi Rp 1,1 Triliun
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Budi Said Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Emas, Jual Beli Direkayasa, Antam Rugi Rp1,1 T dan TribunnewsWiki.com dengan judul Budi Said
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Tribunnewswiki.com/Rakli Almughni, TribunJatim.com)