Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga memberikan apresiasi terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh Kejagung.
Menurut dia, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik tidak sah yang merugikan perusahaan BUMN.
Baca juga: Arya Sinulingga Sebut Crazy Rich Surabaya yang Gugat Antam: Budi Said Orang Aneh
"Saya mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus penipuan emas Antam. Dari awal saya juga sudah curiga dan merasa aneh bahwa ada yang tidak benar dalam kasus pembelian emas oleh Budi Said ke Antam, dan terbukti kan sekarang," ujar Arya ditulis Kamis (18/1/2024).
Ia menyebut, langkah tegas yang diambil oleh Kejagung dinilai tepat dalam upaya menegakkan keadilan dan memberantas tindak kejahatan yang dapat merugikan keuangan negara.
"Saya percaya bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan investigasi dengan teliti dan memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap Budi Said."
"Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah menaruh perhatian besar atas penegakan hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung agar kasus ini tidak membuat kerugian keuangan negara," ucapnya.
Baca juga: Antam Resmi Gugat Budi Said dan Empat Terdakwa Kasus Jual Beli Logam Mulia
3. Kronologi Kasus
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kejagung pada hari Kamis (18/1/2024), Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, kasus ini terjadi sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018.
Saat itu, Budi Said diduga bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas.
Yakni dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut.
"Guna menutupi transaksi tersebut, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan Antam, sehingga Antam tak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan," papar Kuntadi.
Akibat adanya selisih, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar Antam menyerahkan logam mulia.
"Akibatnya jumlah uang yang diberikan tersangka dan yang diserahkan Antam ada selisih yang cukup besar, padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon" jelas Kuntadi.
Baca juga: Kuasa Hukum Antam Minta Majelis Hakim Tolak PKPU Budi Said, Ini Alasannya
4. Sempat Gugat PT Antam 1,1 Ton Emas
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kalah kasasi melawan crazy rich Surabaya Budi Said.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkode emiten ANTM itu dituntut menyerahkan ganti rugi senilai 1.136 kilogram emas batangan kepada Budi Said.