TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said menjadi tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.
Penetapan tersangka pada Budi Said diumumkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud."
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Kuntadi, Kamis (18/1/2024).
Berikut rangkuman fakta-fakta terkait kasus rekayasa jual beli emas Antam yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said.
1. Ditahan di Rutan Salemba selama 20 Hari ke Depan
Dirdik Jampidsus, Kuntadi mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.
Diketahui Budi Said menjadi tersangka karena diduga bekerjasama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga yang lebih murah.
Hal tersebut pun menyebabkan kerugian pada PT Antam hingga mencapai Rp 1,1 triliun.
Atau setara dengan 1 ton 136 kilogram logam mulia.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Emas Antam, Ini Profil dan Sumber Cuan Budi Said
"PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," imbuh Kuntadi.
Budi Said kemudian disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Respon Kementerian BUMN
Baca juga: Siapa Budi Said? Crazy Rich Surabaya Kini Jadi Tersangka Korupsi Emas, Ini Profilnya
Kementerian BUMN mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan rekayasa jual beli emas PT Antam Tbk.
Penetapan tersangka disertai penahanan crazy rich Surabaya itu dinilai langkah positif dalam menegakkan keadilan dan penyelamatan uang negara.