Mahkamah Agung (MA) memutuskan hal tersebut dalam putusan dengan nomor register 1666 K/PDT/2022.
Putusan yang disahkan pada 29 Juni 2022 ini diketok oleh hakim Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, dan Maria Anna Samiyati.
"Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat."
"Atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Fakta-Fakta Budi Said Memenangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam
MA juga menuntut Eksi Anggraeni memberikan ganti rugi materiil kepada Budi Said.
"Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah)," terang Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Kasus yang menyeret pengusaha asal Surabaya ini telah berjalan sejak Oktober 2019 lalu.
Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing PT Antam Eksi Anggraeni.
Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,13 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Emas Antam, Ini Profil dan Sumber Cuan Budi Said
Budi Said kemudian menggugat Antam Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,13 ton emas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Januari 2020.
Hasilnya, PN Surabaya memenangkan gugatan Budi Said tersebut, dan meminta PT Antam untuk mengirimkan kekurangan emas yang seharusnya diterima oleh Budi.
Kemudian pada Agustus 2021 PT Antam balik mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya akhirnya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.