Namun, Budi Said kembali mengajukan gugatan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
PT Antam sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sayangnya MA menolak PK dari PT Antam tersebut.
Kemudian PT Antam melaporkan Budi Said dan empat mantan pegawai PT Antam terkait dugaan korupsi penjualan emas logam mulia.
Akhirnya pada Kamis (19/1/2024), Kejagung menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam .
(Tribunnews/com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Seno Tri Sulistiyono/Choirul Arifin)