News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Kereta Api Besitang-Langsa, Seret Eks Pejabat Kemenhub

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2019.

Lapoan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2019.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memperoleh kecukupan alat bukti.

Baca juga: Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian Perhubungan dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

"Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan didasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (19/1/2024).

Keenam tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Dari penyelenggara negara, terdapat dua mantan pejabat Balai Perkeretaapian Medan yang dipayungi Kemeterian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Korupsi Tower BTS Kominfo, Kejagung Kejar Pembuktian Aliran Uang ke Menpora Dito dan Komisi I DPR

Di antaranya terdapat mantan Kepala Teknik, ASP.

Kemudian ada pula kuasa pengguna anggaran (KPA), NSS.

"NSS dan ASP selaku KPA dan mantan Kepala Teknik Balai Perkeretaapian Medan," ujar Kuntadi.

Selain itu, dari Balai Perkerataapian ada pula pejabat pembuat komitmen (PPK), AAS dan HH.

Kemudian ada pula mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi, RMY.

"AAS dan HH selaku PPK, RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017," katanya.

Kemudian dari pihak swasta, tim penyidik menetapkan Konsultan Perencanaan, AG sebagai tersangka.

"AG selaku Direktur PT DGY selaku konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan," ujar Kuntadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini