Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mewanti-wanti anak buahnya soal etika.
Wanti-wanti ini muncul di tengah ramainya pembahasan soal etika.
Dalam hal ini, etika yang dimaksud Burhanuddin sudah tertuang dalam Surat Edaran tentang Kode Etik Perilaku Jaksa.
Pertama, Burhanuddin mewanti-wanti etika jaksa dalam bertutur kata.
"Apalagi di era yang rentan viral, maka cara bertutur di masyarakat juga harus mengutamakan tata krama, adab, dan etika," kata Burhanuddin dalam keterangannya.
Etika dalam hal bertutur kata ditekankan di ranah media sosial, mengingat era digital saat ini.
Baca juga: Bertemu Panglima TNI, Jaksa Agung Singgung Perkara-perkara Koneksitas Hingga Penegakan Hukum di Laut
Menurut Burhanuddin, memang tak ada larangan bagi anak buahnya untuk bermain media sosial. Namun hal tersebut tetap ada batasannya.
"Tidak ada larangan bermain media sosial yang bisa memperkenalkan Jaksa Humanis dan kinerja Kejaksaan di mata masyarakat," ujar Burhanuddin.
Selain tutur kata, Burhanuddin juga menyinggung etika jaksa dalam berpenampilan.
Dalam berpenampilan, jaksa tak diperbolehkan untuk bertato, berjenggot, tindik, mewarnai rambut, dan sebagainya.
Baca juga: Indra Berstatus Caleg, Kubu AMIN Ungkit Omongan Jaksa Agung soal Tunda Kasus Hukum Peserta Pemilu
Kemudian jaksa juga tak diberbolehkan flexing atau pamer kemewahan harta.
"Sejak mereka lulus dan dilantik menjadi seorang Jaksa pun sudah dibekali dengan Kode Perilaku Jaksa seperti tidak boleh bertato, tidak boleh berjenggot, tidak boleh bertindik sembarangan, tidak memakai pewarna rambut yang dilarang, termasuk tidak pamer kemewahan karena Jaksa itu melekat secara personality pada diri seseorang," katanya.
Masih soal etika dalam berpakaian, Burhanuddin juga menyinggung penggunaan pakaian sesuai dengan Gamjak (Seragam Jaksa).