News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Direktur Kementerian ATR/ BPN Diperiksa Kejaksaan Kasus Penyerobotan Lahan Negara Surya Darmadi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Namun hingga kini, belum diumumkan nama-nama perusahaan yang menjadi tersangka.

"Dia (Duta Palma) kan ada beberapa PT. Saya lupa jumlahnya, 6 apa berapa. Yang ditersangkakan 2 apa 3, lupa saya," ujar Febrie.

Sedangkan terkait pemiliknya, Surya Darmadi secara perorangan telah dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,23 triliun oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: Sambut Gembira Vonis Surya Darmadi, Mahfud MD: Saya Sangat Hormat Kepada Putusan Hakim Kali Ini

"Tolak perbaikan.Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara," bunyi keterangan pada situs MA, Selasa (19/9/2023).

Vonis penjara itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni 15 tahun.

Adapun hukuman uang penggantinya, jauh lebih ringan dari sebelumnya, yakni Rp 40 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini