News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang membantu calon pemilih untuk memasukan surat suara sesuai warna dari kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Saat pergi TPS pada 14 Februari 2024, pemilih harus membawa sejumlah dokumen untuk mencoblos yaitu KTP dan surat pemberitahuan.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah dokumen yang wajib dibawa pemilih untuk mencoblos di TPS saat 14 Februari 2024 nanti.

Dokumen tersebut, wajib diperlihatkan pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS.

Aturan mengenai dokumen yang harus dibawa saat pergi ke TPS telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Apa saja dokumen tersebut?

1. Formulir Model C.Pemberitahuan KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT

2. KTP

Jika tidak memiliki KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:

1. Fotokopi KTP

2. Foto KTP

Baca juga: Hasil Survei Capres 2024 Terbaru Elektabilitas Tertinggi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur

3. KTP berbentuk digital

4. Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.

Sementara itu, bagi pemilih di luar negeri, inilah dokumen yang wajib dibawa dan ditunjukkan:

1. KTP atau atau surat keterangan dari Disdukcapil

2. Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini