Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang perdana praperadilan perkara korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Praperadilan ini dimohonkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), telah teregister pada Senin (22/1/2024) dengan nomor
15/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Pihak termohon dalam praperadilan ini ialah Jaksa Agung Republik Indonesia yang saat ini dijabat Sanitiar Burhanuddin.
Sidang perdananya akan dilaksanakan besok, Senin (29/1/2024).
"Senin, 29 Januari 2024. 11:00:00 sampai dengan 12:00:00. SIDANG PERTAMA. Ruang Sidang 03 (Semua Pihak)," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (28/1/2024).
Dalam persidangan perdana nanti, jika seluruh pihak hadir, maka pemohon akan membacakan permohonannya.
Dalam amar permohonannya, LP3HI meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyagakan bahwa Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS ini.
"PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan memutus: Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dalam dokumen permohonan praperadilannya.
Permohonan itu lantaran Kejaksaan Agung dianggap sudah menghentikan penyidikan kasus korupsi BTS, khususnya terkait dugaan aliran uang ke Komisi I DPR melalui sosok perantara bernama Nistra Yohan.
Sebab hingga kini, tim penyidik Kejaksaan Agung tak kunjung mengumumkan secara resmi penetapan Nistra Yohan sebagai buron.
"Tindakan Termohon yang tidak menetapkan Nistra Yohan sebagai buronan dan/ atau memasukkan Nistra Yohan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), adalah bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum atas perkara tindak pidana korupsi pada proyek BTS Bakti Kominfo yang melibatkan Nistra Yohan," katanya.
Tindakan itu kemudian dianggap berakibat menghambat proses hukum perkara BTS hingga bertahun-tahun.
"Yang mengakibatkan proses hukum menjadi mengambang dan tidak dapat dituntaskan selama bertahun-tahun. Oleh karenanya Pemohon meminta agar penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan melawan hukum."