TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lawan KPK atas belum tertangkapnya Harun Masiku padahal sudah buron selama 4 tahun digelar hari ini, Senin (29/1/2024).
Sidang digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman membenarkan jadwal sidang perdana tersebut.
"Benar, Berdasar surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK kasus Harun Masiku," ujar Boyamin Saiman dalam keterangannya.
Boyamin Saiman meyakini KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan.
KPK kata dia, nampak ompong karena dugaan berbagai tekanan politik padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun Masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal.
"Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat Praperadilan untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal guna mengetahui keberadaan Harun Masiku baik hidup ataupun sudah meninggal. KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah Hakim yang memutus Praperadilan ini," tuturnya.
Harun Masiku Tak Kunjung Disidang In Absentia, MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut buronan Harun Masiku yang tidak kunjung disidang in absentia.
Berdasarkan berkas yang diterima Tribunnews.com dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sidang perdana praperadilan bakal digelar pada 29 Januari 2024 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sementara, gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa (16/1/2024) lalu
"Perlunya hadir di persidangan nanti untuk diperiksa dalam perkara Praperadilan yang diajukan oleh pemohon terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 16 januari 2024, Nomor: 10.Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel dalam perkara antara: Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Pemerintah Negara RI cq Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian tertulis dalam surat pemanggilan terhadap MAKI dari PN Jakarta Selatan dikutip pada Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Seorang Harun Masiku Bisa Sembunyi 4 Tahun dengan Aman, KPK Diminta Telisik Penyuplai Dananya
Lalu, menurut draf permohonan praperdilan dari MAKI, tertulis bahwa pokok perkara adalah terkait KPK yang tidak kunjung menggelar sidang in absentia terhadap Harun Masiku.
Adapun desakan ini terkait MAKI yang menilai tidak adanya perkembangan signifikan dari KPK untuk menyelesaikan perkara ini.
Padahal, Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak 29 Januari 2020 dan pada tanggal 30 Juli 2021 juga masuk dalam daftar Red Notice Interpol.