TRIBUNNEWS.COM - Food Estate atau lumbung pangan adalah konsep pertanian untuk menyediakan bahan makanan dalam rangka mencapai kemandirian pangan.
Menurut buku pintar Food Estate, Food Estate adalah istilah populer dari kegiatan usaha budidaya tanaman skala luas (>25 ha).
Food Estate dilakukan dengan konsep pertanian sebagai sistem industrial yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), modal, organisasi dan manajemen modern.
Komoditi prioritas yang dapat dikembangakan dalam Food Estate misalnya padi, jagung, ubi kayu, kelapa sawit, ubi jalar, kacang tanah, kedelai, buah, sayur, sagu, hingga ternak sapi, kambing atau ayam.
Di Indonesia, pemerintah juga melaksanakan program Food Estate sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) pada tahun 2020.
Program ini pernah berlangsung pada tahun 2015-2019, untuk membangun 1,2 juta ha lahan di wilayah Kalimantan Barat (120.000 ha), Kalimantan Tengah (180.000 ha), Kalimantan Timur (10.000 ha), dan Maluku (190.000 ha), dikutip dari dppp.bangkaselatankab.go.id.
Program Food Estate semakin digencarkan pada 2020 di Desa Gunung Mas dan Pulang Pisau di Kalimantan Tengah.
Untuk menjamin pelaksanaannya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui PermenLHK 24/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate memperbolehkan legalisasi pemanfaatan lahan hutan, termasuk lahan hutan lindung untuk program Food Estate.
Kemudian, pemerintah kembali melaksanakan program pengembangan Food Estate pada tahun 2021 di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Papua (Merauke).
Dari banyaknya lahan Food Estate, sejumlah petani di wilayah Food Estate telah merasakan hasilnya, di antaranya petani di Kalimantan Tengah.
Pada Sabtu (27/1/2024), Akhmad Hamdan, Kepala BSIP Kalimantan Tengah, mengatakan lahan Food Estate Gunung Mas mampu memproduksi jagung hingga 6,5 ton per hektar, seperti dilaporkan WartaKotalive.com.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Food Estate, Lengkap dengan Penjelasan dan Fungsinya
Dampak Positif:
Berikut ini sejumlah dampak positif Food Estate, dikutip dari Indonesiabaik.id.
- Meningkatkan nilai tambah produksi sektor pertanian lokal
- Meningkatkan penyerapan tenaga kerja pertanian (mencapai 34,4 persen)
- Petani dapat mengembangkan usaha tani skala luas
- Terintegrasinya sistem sentra Produksi, Pengolahan dan Perdagangan
- Terbukanya potensi ekspor pangan ke negara lain
- Harga pangan menjadi murah akibat produksi pangan melimpah.
Dampak Negatif:
- Proses pembukaan lahan mengancam kehidupan masyarakat hukum adat
- Memperburuk krisis iklim dengan pembukaan lahan
- Mengancam keanekaragaman hayati melalui eksploitasi hutan dan lahan gambut
- Ada perusahaan yang menggunakan tenaga kerja lokal dengan upah rendah
- Nilai jual pertanian rakyat rendah.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Food Estate Sudah Berproduksi dan Berjalan Baik, BSIP Kalteng: Ahli Pertanian Kami Sedang Bekerja
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(WartaKotalive.com/Junianto Hamonangan)
Artikel lain terkait Food Estate