News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Fakta Status Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah: Bukti Tak Cukup, KPK Masih Bisa Lanjutkan Kasus

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN .| Berikut fakta terkait tidak sahnya status tersangka Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas status tersangka dari KPK, pada Selasa (30/1/2024).

Status tersangka ini ditetapkan KPK pada Eddy Hiariej karena ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Hakim Tunggal Estiono mengungkapkan, dikabulkannya gugatan Eddy Hiariej ini dilakukan karena penetapan tersangka dinilai tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam Praperadilan aquo, karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi Hakim untuk mengikuti putusan terdahulu," kata Estiono di ruang sidang.

Berikut fakta-fakta terkait dikabulkannya gugatan praperadilan Eddy Hiariej atas status tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI:

1. Tak Berdasar 2 Alat Bukti yang Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan status tersangka eks Wamenkumham Eddy Hiariej melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/1/2024).

Adapun dalam pertimbangan putusan tersebut, Hakim Tunggal Estiono mengatakan satu di antaranya bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam Praperadilan aquo, karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi Hakim untuk mengikuti putusan terdahulu," kata Estiono di ruang sidang.

Selain itu hakim juga mempertimbangkan bahwa bukti berjudul berita acara pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 Nopember 2023, dan berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023 pelaksananya setelah penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej.

"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana."

"Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ungkapnya.

Baca juga: Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah, KPK Cermati Lagi: Keputusan Hakim Masuk Akal Atau Masuk Angin

Alhasil hakim pun menyatakan bahwa permohonan praperadilan Eddy Hiariej dikabulkan dan membebankan biaya perkara terhadap KPK selaku termohon.

"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Termohon," pungkasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini