Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap eks Wamenkumham Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Baca juga: Ketua KPK Respons Putusan Hakim Soal Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah: Kita Pelajari Dulu
2. KPK Masih Bisa Lanjutkan Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
Hakim tunggal Estiono pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait penetapan tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/1/2024).
Dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Hiariej membuat penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
Lantas bagaimana kelanjutan kasus Hiariej?
Ada empat poin dari sembilan permohonan atau petitum Eddy Hiariej yang ditolak oleh Hakim Estiono saat pembacaan putusan gugatan praperadilan tersebut.
Baca juga: KPK Dikalahkan Eddy Hiariej di Praperadilan, Begini Respons Nawawi Pomolango Hingga Yasonna Laoly
Adapun salah satu poin permohonan yang ditolak oleh hakim yakni perihal permintaan agar hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan proses penyidikan yang menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Itu artinya KPK bisa saja melanjutkan kasus Hiariej.
Estiono berpandangan bahwa ditolaknya permohonan itu lantaran apa yang diminta oleh kubu Eddy bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan.
"Menimbang, bahwa terhadap petitum Permohonan angka 5 , 6, 7 , 8 karena itu bukan merupakan kewenangan Hakim Praperadilan, maka sepatutnya dinyatakan ditolak," jelas Estiono di ruang sidang.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tak Berdasar 2 Alat Bukti yang Sah
3. KPK Buka Peluang Eddy Hiariej Jadi Tersangka Lagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka peluang untuk menetapkan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Status tersangka Eddy Hiariej sebelumnya telah dinyatakan gugur setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono mengabulkan permohonan praperadilan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.