News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Fakta Status Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah: Bukti Tak Cukup, KPK Masih Bisa Lanjutkan Kasus

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN .| Berikut fakta terkait tidak sahnya status tersangka Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

KPK baru menahan Helmut, sementara Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.

Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.

Baca juga: KPK Dalami Peran Eddy Hiariej Selaku Wamenkumham Bantu Permasalahan PT CLM

Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Namun, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, per hari ini, Rabu, 20 Desember.

Akan tetapi, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka di KPK.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Zulfikar/Ilham Rian Pratama/Fahmi Ramadhan)

Baca berita lainnya terkait Kasus Suap di Kemenkumham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini