TRIBUNNEWS.COM - Gugatan praperadilan atas status tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej melawan KPK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (30/1/2024).
Diketahui status tersangka Eddy Hiariej terkait kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Menurut Hakim Tunggal Estiono, dikabulkannya gugatan Eddy Hiariej dilakukan karena penetapan tersangka dinilai tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.
"Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam Praperadilan aquo, karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi Hakim untuk mengikuti putusan terdahulu," kata Estiono di ruang sidang.
Hakim kemudian menyatakan permohonan praperadilan Eddy Hiariej dikabulkan dan membebankan biaya perkara terhadap KPK selaku termohon.
"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Termohon," pungkasnya.
Lantas siapakah sebenarnya sosok Eddy Hiariej ini?
Berikut profil Eddy Hiariej yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.
Profil Eddy Hiariej
Melansir laman resmi Kemenkumham, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH MHum atau yang lebih dikenal dengan Eddy Hiariej ini lahir di Ambon pada 10 April 1973.
Eddy Hiariej merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1998.
Pendidikan magister dan doktoralnya juga sama-sama diambilnya di UGM.
Baca juga: KPK Buka Peluang Eddy Hiariej Jadi Tersangka Lagi Usai Kalah di Praperadilan
Tak hanya berkuliah di UGM, Eddy Hiariej juga merupakan dosen di UGM sejak 1999 hingga sekarang.
Eddy Hiariej juga sempat menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan LLM Program UGM dan Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM pada 2002-2007.