News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Profil Eddy Hiariej, Eks Wamenkumham Kalahkan KPK di Praperadilan Penetapan Tersangka Dugaan Suap

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Berikut profil Eddy Hiariej, eks Wamenkumham yang memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus suap di Kemenkumham.

Hingga Eddy Hiariej kemudian menjadi guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di UGM pada 2010 lalu.

Baca juga: KPK Dikalahkan Eddy Hiariej di Praperadilan, Begini Respons Nawawi Pomolango Hingga Yasonna Laoly

Pada 23 Desember 2020, Eddy Hiariej dipercaya Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham).

Namun pada Desember 2023 lalu Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.

Hal itu dikarenakan ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Baca juga: Ketua KPK Respons Putusan Hakim Soal Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah: Kita Pelajari Dulu

Pertimbangan Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

Selain tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah, ada alasan lain mengapa hakim PN Jakarta mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej.

Hakim juga mempertimbangkan, bukti berjudul berita acara pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 Nopember 2023, dan berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023 pelaksananya setelah penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ungkapnya.

Alhasil hakim pun menyatakan bahwa permohonan praperadilan Eddy Hiariej dikabulkan dan membebankan biaya perkara terhadap KPK selaku termohon.

"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Termohon," kata hakim.

PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Baca juga: Tak Kunjung Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Digugat MAKI

Eddy Hiariej diketahui sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI olek KPK bersama dua orang lainnya yakni Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).

KPK baru menahan Helmut, sedangkan Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini