Sementara itu, bagi pemilih di luar negeri, inilah dokumen yang wajib dibawa dan ditunjukkan:
1. KTP atau atau surat keterangan dari Disdukcapil
2. Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
3. Model C. Pemberitahuan KPU Luar Negeri
4. Model A-Surat Pindah Memilih LN
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 sebanyak 823.220 TPS.
Rinciannya, ada 820.161 TPS di dalam negeri dan sisanya, sebanyak 3.059 TPS berada di luar negeri.
Dari jumlah 820.161 TPS di dalam negeri mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan.
Jumlah ini juga kemungkinan masih bertambah seiring masih mungkinnya KPU menambah TPS lokasi khusus (loksus) untuk sejumlah kategori pemilih.
Misalnya warga binaan di lapas atau pekerja tambang dan konstruksi.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS terbanyak di Indonesia untuk Pemilu 2024, yakni 140.457 titik.
Posisinya diikuti Jawa Timur dengan 120.666 TPS dan Jawa Tengah tersebar di 117.299 titik.
Sementara itu, jumlah TPS paling sedikit berada di Papua Selatan, yakni 1.770 titik.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)