News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi Fatwa MUI Haramkan Segala Jenis Bentuk Pinjaman Berbunga, Sekalipun untuk Biaya Pendidikan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegas mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline. Alasannya, hal ini termasuk riba.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegas mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline. Alasannya, hal ini termasuk riba.

Hal ini merespons upaya Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menggandeng penyedia pinjaman online untuk mencicil UKT kuliah mahasiswa yang viral akhir-akhir ini.

Karenanya, khusus dalam konteks pembiayaan pendidikan, ketua MUI bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mendorong filantropi Islami berupa dana zakat, infak, dan sedekah dapat dioptimalkan demi pendidikan anak bangsa.

"Bila dirasa pembiayaan pendidikan terpaksa harus lewat akad utang, seharusnya lembaga penyalur utang tersebut tidak boleh mengambil bunga atau keuntungan," kata Asrorun Niam dalam keterangan tertulis, Minggu (4/2/2024).

Baca juga: Respons Ridwan Kamil hingga Dirut Danacita soal Bayar UKT Skema Pinjol di ITB

Adapun hukum pinjol sendiri, pada November tahun 2021 lalu, MUI mengadakan Ijtima' Ulama yang dalam salah satu poinnya membahas pinjol.

Pada ketentuan hukum yang dirilis, MUI dengan tegas menyebut bahwa pada dasarnya transaksi pinjam meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong menolong antarsesama.

Karena prinsip akad pinjam meminjam adalah tolong menolong membantu sesama, Ijtima' Ulama MUI dengan tegas mengharamkan jika terdapat keuntungan dari transaksi tersebut.

Lebih lanjut, Ijtima' Ulama berpendapat bahwa memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

Namun kemudian, menurut Ijtima' Ulama MUI, perlu diperhatikan, bila orang yang telah meminjam sudah memiliki ganti, haram baginya menunda pembayaran utang.

Baca juga: Polemik UKT ITB, Danacita Tolak Disebut sebagai Pinjol

Atas dasar itulah, Ijtima' Ulama memberi tiga poin rekomendasi sebagai berikut:

  • Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
  • Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
  • Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini