TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri menyiapkan skema rekayasa lalu lintas selama masa libur panjang peringatan Isra Mikraj dan Imlek 2024 di Tol Trans Jawa.
Diketahui, peringatan Isra Miraj jatuh pada 8 Februari 2024. Sedangkan perayaan Imlek yakni pada 10 Februari 2024.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, rekayasa lalu lintas ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga nomor: UM.207/6/15/DJPD/2024.
"Penerapan sistem contra flow selama masa libur panjang memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2024," kata Eddy dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Tiket Kereta Api Libur Imlek dan Isra Miraj Sudah Terjual 64 Persen
Meski demikian, Eddy mengungkapkan waktu pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional, bergantung pada volume kendaraan yang melintas.
"Pelaksanaan sistem contra flow bersifat situasional, sesuai dengan diskresi kepolisian," jelas dia.
Berikut jadwal penerapan contra flow:
Arus Mudik
- Rabu, 7 Februari 2024:
Pukul 16.00 s/d 24.00 waktu setempat Dari KM 47 (Karawang Barat) s/d KM 87 (Subang) - Kamis, 8 Februari 2024
Pukul 08.00 s/d 24.00 waktu setempat Dari KM 47 (Karawang Barat) s/d KM 87 (Subang) - Jumat, 9 Februari 2024
Pukul 08.00 s/d 24.00 waktu setempat Dari KM 47 (Karawang Barat) s/d KM 87 (Subang)
Arus Balik
- Sabtu, 10 Februari 2024
Pukul 08.00 s/d 24.00 waktu setempat Dari KM 87 (Subang) s/d KM 47 (Karawang Barat) - Minggu, 11 Februari 2024
Pukul 08.00 s/d 24.00 waktu setempat Dari KM 87 (Subang) s/d KM 47 (Karawang Barat)
Pengusaha Mengeluh
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengaku keberatan akan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol saat libur Isra Mikraj dan Imlek pekan ini. Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan, sejatinya pengusaha memahami alasan pembatasan ini diterapkan.
"Tetapi, kami juga ingin menyampaikan bahwa kebijakan ini sifatnya sangat kontra produktif terhadap upaya peningkatan produktifitas usaha," katanya kepada Tribun.
Dia bilang, kegiatan usaha menjadi sangat terganggu karena pembatasan ini. Terlebih, kata dia, pembatasan ini diberlakukan secara tiba-tiba dan diimplementasikan secara sangat sewenang-wenang.
"Sehingga, pelaku usaha sulit melakukan penyesuaian yang dibutuhkan untuk memastikan kebutuhan logistik, distribusi, dan mobilitas kegiatan usaha lainnya bisa terpenuhi secara tepat waktu," ujar Shinta.
Shinta pun berharap pemerintah dapat menginformasikan dan mensosialisasikannya dari jauh-jauh hari bila ingin mengeluarkan kebijakan yang sifatnya restriktif terhadap kegiatan usaha.
Termasuk saat kebijakan pembatasan mobilitas industri di periode libur panjang.
Baca juga: 20 Kata-kata Ucapan Isra Miraj 2024, Penuh Doa dan Harapan
"Dengan demikian, pelaku usaha punya cukup ruang gerak untuk bisa menyesuaikan diri dan mendukung mobilitas liburan yang diinginkan oleh pemerintah tanpa menganggu kelancaran kegiatan usaha," tutur Shinta.
Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada tanggal 24 Januari 2024.