Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembacaan surat tuntutan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada hari ini mesti ditunda.
Sebabnya jaksa penuntut umum (JPU) mengaku belum siap membacakan materi tuntutan untuk terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 itu.
Agenda sidang tuntutan akan ditunda hingga 15 Februari 2024.
"Meminta (pembacaan tuntutan) ditunda hingg 15 Februari," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Majelis hakim kemudian bertanya mengapa jaksa belum siap dengan surat tuntutannya.
Kepada hakim, penuntut umum mengaku ada administrasi dari materi tuntutan yang belum disiapkan.
"Administrasi belum siap," kata jaksa.
Baca juga: Eks Legislator Ismail Thomas hanya Divonis 1 Tahun di Kasus Korupsi Izin Tambang, Jaksa Banding
Majelis hakim kemudian berdiskusi apakah sidang pembacaan tuntutan dimungkinkan untuk digelar pada 15 Februari 2024.
Sebab, anggota majelis hakim ada yang sudah mengambil cuti untuk tanggal 15 Februari 2024.
Setelah beberapa menit, majelis hakim kemudian menyanggupi untuk menunda pembacaan tuntutan hingga 15 Februari 2024.
Majelis hakim menekankan materi tuntutan harus siap dibacakan JPU pada tanggal yang diminta.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga memutuskan untuk menggelar agenda sidang pembacaan vonis pada 4 Maret 2024.
"Tanggal 15 Februari 2024 ya, tuntutan, jam berapa? Jam 10.00 WIB? Jam 10.00 WIB ya. Penuntut umum jam 10.00 pagi untuk dibacakan tuntutan," tutur majelis hakim.