TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) merupakan masa tenang Pemilu 2024.
Para calon presiden (capres)-wakil presiden (cawapres) dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye di masa tenang.
Masa kampanye Pemilu 2024 sudah terlaksana sejak 28 November 2023 sampai 10 Februrari 2024.
Sehingga, saat masa tenang, semua aktivitas terkait kampanye ditiadakan hingga hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Pasangan AMIN
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku bakal menemui sejumlah kiai pada masa tenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, berdoa bersama untuk kelancaran Pemilu dan agar tidak terjadi kecurangan.
Juru bicara Timnas Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN) Mustofa Nahrawardaya mengatakan kegiatan paslon nomor urut 1 di masa tenang tidak dipakai untuk istirahat.
Meski masa tenang, pasangan AMIN tidak berkampanye tapi tetap berkegiatan untuk mengedukasi publik soal berbagai kemungkinan di hari pencoblosan, 14 Februari mendatang.
Mustofa menilai masih banyak pekerjaan rumah untuk mencegah pemilu curang.
Pasangan Prabowo-Gibran
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menyampaikan jika dirinya tidak akan berkampanye di masa tenang Pemilu, pada 11-13 Februari 2024.
Prabowo mengaku akan menjalani rutinitas sehari-hari selama masa tenang.
Sementara itu, cawapres Gibran akan kembali ke tugasnya sebagai wali kota Solo pada masa tenang Pemilu 2024.
Pasangan Ganjar-Mahfud
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengungkapkan dirinya akan mengisi masa tenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dengan berkegiatan menemui relawan.
Namun, menurut Ganjar, hal itu tidak dilakukan dalam bentuk kampanye karena sudah memasuki masa tenang.
Ganjar menyadari bahwa pada masa tenang, kawan-kawannya juga disibukkan dengan kegiatan.
Oleh karena itu, Ganjar mengaku juga akan mengunjungi rekan-rekannya dari partai politik pengusung di saat masa tenang.
Sebagai informasi pada saat waktu pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang ada sejumlah berkas yang harus di bawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
1. Bagi Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), membawa
KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
Formulir model C Pemberitahuan - KPU (surat undangan).
2. bagi Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Model A surat pindah memilih
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Pelaksanaan pemungutan suara di TPS menurut Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.(*)