TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan gugatan terhadap mantan Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi.
Sambo dan istrinya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Selasa (13/2/2024).
Gugatan ini diajukan oleh orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sebagaimana yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Bibi Brigadir J Jadi Korban Penipuan Bisnis Sarang Walet dan Obat Diabetes, Pelakunya WNA
Gugatan tersebut diajukan karena dana pensiun anaknya tak keluar hingga saat ini.
Gugatan juga diajukan ke pihak lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pihak turut tergugat.
"Nilai sengketa Rp 7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.
Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.
Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.
“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin.
Baca juga: Vonis Sambo Cs Disunat MA, Pengamat Duga akibat Motif Pembunuhan ke Brigadir J Tidak Diungkap
Adapun sidang perdana dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.
Dalam putusan yang sama, hukuman Ricky Rizal disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Baca juga: Cerita Ayah Brigadir J Akui Tak Tahu Sidang MA Digelar: Saya Heran, Tiba-tiba Putusan
Di sisi lain, Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Bharada E telah mendapatkan cuti bersyarat pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Orang Tua Brigadir J Gugat Presiden Jokowi, Sri Mulyani Hingga Fredy Sambo Rp 7,5 Miliar