News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Pelaku Pungli Diproses Etik Dewas, Pidana Diusut KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase ilustrasi foto logo KPK dan uang suap.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 90 pegawai telah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Total telah mereka kantongi Rp6 miliar dalam periode pungli sejak 2018-2023.

78 di antaranya diproses etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan pemberian sanksi berat yaitu berupa permintaan maaf.

Sementara 12 sisanya tak dikenakan sanksi etik.

Hanya diserahkan ke Kesekjenan KPK karena penerimaan punglinya hanya dilakukan pada tahun 2018 dan 2019, sebelum ada Dewas KPK.

"78 orang dari 90 itu telah dijatuhkan sanksi berat, berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat (16/2/2024).

Para pegawai yang terlibat bukan hanya murni pegawai yang berasal dari KPK.

Melainkan ada pula Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari instansi lain.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya enggan mengembalikan pegawai yang terlibat ke instansi asal karena KPK sedang mengusut proses pidananya.

"Kemudian teman-teman juga tahu bahwa KPK pun sedang melakukan penyidikan juga masalah pidananya. Sehingga Dewan Pengawas belum mengembalikan, memutus mengembalikan mereka karena alasan tadi. Masih harus proses disiplin, masih ada lagi proses pidana. Sehingga tetap di sini supaya ini bisa diselesaikan oleh KPK," katanya.

KPK memang sedang mengusut pidana terkait kasus pungli di rutan.

Teranyar, KPK menyebut telah menyepakati agar kasus pungli itu naik ke tahap penyidikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menceritakan pengalamannya pada periode pertama kepemimpinannya di KPK dalam menangani kasus serupa.

Dia mengatakan pihaknya saat itu tidak menindaklanjuti kasus pungli secara pidana, namun hanya secara kepegawaian saja alias memecat oknum yang bersangkutan.

"Dan untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspos. Clear, saya pikir sudah semua," katanya pada konferensi pers, Kamis (25/1/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini