TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Lima tersangka di antaranya mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan pengusaha timah Pangkaplinang, Suwito Gunawan alias Awi.
Setelah menetapkan Tamron alias Aon dan Achmad Albani sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jampidsus Kejagung RI akhirnya mengungkapkan 5 tersangka baru, Jumat (16/2/2024).
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka, yakni :
1. Suwito Gunawan alias Awi selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Gunawan alias MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. Hasan Tjhie alias ASN/Asin selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).
4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.
5. Emil Ermindra alias EML/Emil selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.
Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," kata Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).
Untuk Tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Total 8 Tersangka
Dengan lima tersangka baru ini, total ada 8 tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya pengusaha timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Tamron alias Aon (TN alias AN) ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Sita Rp 83,8 Miliar
Selain Aon, tim penyidik juga menetapkan manager operasional tambang pada perusahaan milik Aon, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA) sebagai tersangka.
Begitu ditetapkan tersangka, keduanya langsung digiring ke mobil tahanan sembari diborgol dan mengenakan rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI.
Berdasarkan pantauan, saat digiring ke mobil tahanan, tersangka AA sempat mengacungkan jempolnya.
Keduanya ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keduanya dinyatakan sehat maka untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya yang bersangkutan kami lakukan penahanan tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung dan tersangka AA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima Bangka Pos, Selasa (6/2/2024).
Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah tim penyidik memeriksa mereka sebagai saksi pada Selasa (6/2/2024).
“Kita telah memeriksa saudara TN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP. Berdasarkan keterangan dari 115 saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit ekskavator dan dua unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN.
“Serta melakukan penyitaan terhadap 1.062 gram emas logam mulia, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah,” kata Ketut.
Dirinya merinci uang yang disita yakni dalam bentuk rupiah sebanyak Rp83.835.196.700; dolar Amerika USD1.547.400; dolar Singapura SGD443.400; dan dolar Australia AUS1.840.
Perusahaan Boneka Dijelaskan Ketut, sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Bos Timah Asal Bangka Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
“Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah,” jelasnya.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” ungkap Ketut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 juncto UU Nomor 31/1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka Aon dan Albani sebelumnya ditetapkan sebagai saksi dan telah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung bersama ratusan saksi lainnya.
“Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” tukas Ketut.
Kerugian Ratusan Triliun
Diketahui sejak perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, naik ke tahap penyidikan Oktober 2023 lalu, Kejagung melalui Tim Penyidik Jampidsus telah memeriksa puluhan saksi.
Beberapa di antaranya adalah Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjie alias Asin; Direktur dan pegawai PT Refined Bangka Tin, S dan RA; Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2021, AA; Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, FE; Direktur Utama PT PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MBG; dan Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa (TIN), ART.
Lalu, mantan Direktur Utama PT Timah, M. Riza Pahlevi Tabrani; Kepala Divisi Keuangan PT Timah, AU; Sales dan Marketing Senior Manager PT Antam, YH; dan karyawan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Butik Emas Antam LM Gading Serpong, MS.
Sosok Achmad Albani tersangka korupsi Tata Niaga Timah saat ini sebagai Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Misalnya, uang senilai Rp76,4 miliar, US$1,547 juta, dan S$411.400; logam mulia berupa emas seberat 1.062 gram; hingga beberapa dokumen dan perangkat elektronik.
Adapun penggeledahan menyasar kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CVBS, dan CV MAL.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali keterangan saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” kata Ketut dalam keterangannya, belum lama ini.
Ketut menambahkan bahwa penyidik Kejagung terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengungkap kasus ini.
“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk ini tengah menjadi perhatian publik.
Baca juga: Kejagung Periksa 20 Direktur Perusahaan Tambang Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kasus ini diduga merugikan negara hingga ratusan triliunan rupiah.
Besarnya kerugian negara karena dalam penghitungannya memasukkan aspek kerugian perekonomian negara, selain kerugian keuangan negara. Termasuk kerugian lingkungan dari kerusakan alam. (*)