Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 14 bukti dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu Hakim Tunggal, Abu Hanafi memeriksa seluruh bukti yang dibawa oleh kubu KPK tersebut, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Alasan KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Harun Masiku
Sementara itu, ketika ditemui seusai sidang, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa dari 14 bukti yang dilampirkan KPK hanya terdapat empat bukti utama terkait pengusutan kasus Harun Masiku.
"Ada 14 (bukti) tapi yang utama cuma empat karena bukti 5 sampe terakhir itu hanya putus praperadilan dimana kami sering berkelahi," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
Adapun 4 bukti utama yang dimaksud Boyamin adalah bahwa KPK membawa surat perintah penyidikan (sprindik) Harun Masiku pada tahun 2023 yang ditandatangani Ketua KPK terdahulu, Firli Bahuri.
Selain itu dalam bukti lainnya, KPK kata Boyamin juga menyertakan surat perintah penyitaan serta penangkapan terhadap Harun Masiku namun juga dikeluarkan pada tahun 2023 lalu.
Baca juga: MAKI Gugat Praperadilan KPK, Minta Harun Masiku Disidangkan in Absentia
Alhasil ia pun menilai, bahwa tidak ada tindaklanjut terbaru dari KPK terkait pengusutan kasus Harun Masiku khususnya pada masa pimpinan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango.
"Ini juga berarti tidak ada surat perintah yang diendorse oleh Pak Nawawi Pomolango setelah dia dilantik jadi ketua sementara," sebutnya.
Terkait hal ini sebelumnya dalam petitum permohonannya, MAKI mengungkapkan terdapat indikasi penghentian penyidikan oleh KPK terhadap perkara yang menyeret Harun Masiku ini.
Penghentian penyidikan itu kemudian diminta agar dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah," dikutip dari dokumen permohonan praperadilan perkara ini.
Kemudian KPK sebagai pihak termohon juga diminta untuk melanjutkan penyidikan hingga pelimpahan ke penuntutan dengan kondisi terdakwa in absentia atau tak hadir di persidangan.
"Memerintahkan TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon, untuk segera dilakukan sidang in absentia," katanya.