Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital (Perpres Publisher Rights), untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
"Kami mengapresiasi upaya Presiden Joko Widodo yang terus mendorong Perpres ini guna melindungi ekosistem media, menghadirkan persaingan yang berkaedilan antara platform digital dan media, serta mendorong kerjasama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme yang berkelanjutan,” kata Meutya kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Meutya mengungkapkan, pembahasan Perpres ini cukup lama lebih dari 3 tahun.
Perpres ini diawali dari aspirasi insan pers, kemudian pemerintah menampung berbagai pendapat seluruh stakeholder terkait termasuk media massa dan platform digital.
Selain itu, lanjut Meutya, pembahasan pun cukup alot, hingga tahun 2023 lalu bertepatan dengan Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara, Presiden Joko Widodo meminta pembahasan Perpres ini dipercepat.
"Sehingga kemajuan dan keberlanjutan industri media nasional dapat segera terlaksana,” ujar legislator Partai Golkar Dapil Sumatera Utara 1 ini.
Meski diakui Meutya, Perpres Publisher Rights ini memang belum sempurna namun dapat menjadi landasan awal bisnis media nasional.
"Kita harapkan setelah Perpres ini terbit, akan meningkatkan bisnis media yang berkelanjutan beriringan dengan konten kualitas yang berkualitas. Bisnis media yang baik tentunya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja media, yang akhirnya dapat meningkatkan kualitas berita yang dibaca oleh masyarakat Indonesia,” pungkas Meutya.
Kado Hari Pers Jokowi Teken Perpres Publisher Rights
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tanggung jawab platform digital (Perpres Publisher Rights) pada Senin kemarin (19/2/2024).
Presiden mengumumkan hal tersebut saat hadir dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Selasa, (20/2/ 2024).
Jokowi menegaskan diterbitkannya Perpres tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di Tanah Air.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” kata Jokowi.