News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Baru Dituntut 1,5 Tahun Penjara Penodaan Agama, Panji Gumilang Bakal Disidang Lagi 2 Kasus Baru

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dikawal anggota bersenjata saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu setelah berkas perkara penistaan agama dinyatakan lengkap (P21) di Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara atau tahap I kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada pekan ini.

"Proses penyidikan dengan tersangka Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung sejak Rabu 21 Februari," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).

Saat ini, penyidik kepolisian menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut, baik dari materiil maupun formil.

"Saat ini, masih proses penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung," tuturnya. 

Nantinya, jika berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tersangka Panji Gumilang dan barang bukti atau tahap dua untuk segera disidang.

Sebaliknya, jika dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, maka penyidik harus kembali melengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Gelapkan Dana Yayasan Rp73 miliar

Untuk informasi, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dana dan tindak pidana yayasan.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, TikTokers AB Tersangka Kasus Ujaran Kebencian soal Papua Segera Disidang

Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.

Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

"Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Disinggung Berpotensi jadi Tersangka Baru dalam Kematian Dante, Tamara Tyasmara: Tutup Kuping Aja

Lalu, Whisnu mengatakan jika cicilan pinjaman tersebut dibayar oleh Panji dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber.

"Jadi, untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)" ungkapnya.

Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Whisnu mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.

Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dituntut 1,5 Tahun Kasus Penodaan Agama

Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, difoto dari udara. (al-zaytun.sch.id)

Selain kasus penggelapan dana dan yayasan hingga TPPU, Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik juga dipidana atas kasus penodaan agama.

Dan Kamis (22/2/2024) hari ini, kasus tersebut tengah pada tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

Baca juga: Boyamin Sebut Ketua KPK Nawawi Pomolango Omdo soal Penangkapan Harun Masiku

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman satu tahun enam bulan (1,5 tahun) kepada Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut karena dinilai terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menangani perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa AS Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar jaksa Rama Eka Darma dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari Tribun Jabar, Kamis (22/2/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS Panji Gumilang berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuh Jaksa.

Atas tuntutan itu, Panji Gumilang melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini