News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa WNA Asal Korea Selatan di Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap WNA asal Korea Selatan bernama Jeon Byung Kil pada hari ini terkait kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 Kemenkes.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Jeon Byung Kil pada hari ini.

Jeon Byung Kil yang disebut KPK sebagai Direktur PT DK Glotech Indah masuk daftar saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.

Dia dipanggil bersama seorang saksi lainnya, yakni Staf Marketing Daekyung Glotech, Ira Saptamia.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Jeon Byung Kil (Direktur PT DK Glotech Indah); Ira Saptamia (Staf Marketing Daekyung Glotech)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Belum diketahui keterkaitan Jeon Byung Kil dan Ira Saptamia dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua saksi itu.

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.

Total sebanyak 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp625 miliar.

Baca juga: WNA Singapura Tewas Kecelakaan saat Main Gokart di Batam, Helm Lepas, Rambut Terlilit Mesin

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.

Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini