"Iya. Saya lupa Bu berapa (jumlah uang ditransfer Erwin). Itu dia, saya malah tahunya belakang gitu. Jadi dia ngirim kepada saya, dia enggak info saya gitu," ucap Andhi.
Terdakwa kemudian membenarkan dia sempat berkomunikasi dengan Erwin. Namun, ia mengaku tak mengetahui bahwa temannya itu mengirimkan bantuan uang kepadanya.
Andhi menjelaskan, dia dikirimkan bantuan uang oleh Erwin, dua hari setelah dia meminjam uang kepada Johanes untuk digunakan membayar pengobatannya.
"Jadi di satu waktu saudara sakit Covid itu ada dua orang yang ngirim saudara 'semoga lekas sembuh nih'. Ada Pak?" tanya Jaksa.
"Saya niat pinjam pada Johanes betul, untuk bayar itu," kata Andhi.
"Kemudian Erwin Suhendra juga mengirim kepada sauadara nih di waktu yang sama," ucap Jaksa.
"(Erwin) itu teman saya, Bu," ucap Andhi.
"Pak Erwin mengirim Rp 50 juta itu 2 hari setelah Pak Johanes transfer pada saudara. 'Semoga lekas sembuh' tulisannya," kata Jaksa.
"Iya Bu betul, Pak Erwin Suhendera teman saya baik," kata terdakwa Andhi.
"Dia (Erwin) ada dua kali ya. Dua kali transfer. Rp 50 juta sama Rp 30 juta. Rp 80 juta dia berarti?" tanya Jaksa kemudian.
"Iya," tutur terdakwa membenarkan jumlah yang disebutkan Jaksa.
Jaksa kemudian berkelakar bahwa terdakwa Andhi mendapatkan banyak uang di saat sakit.
"Saudara sakit aja dapat uang ya," ucap Jaksa.
Terdakwa Andhi kemudian mengatakan, hal itu karena dia dikelilingi banyak teman baik.