Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi memvonis terdakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan dengan hukuman 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp 61 miliar.
Adapun hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2024).
Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntut Yusrizki Muliawan dipidana selama empat tahun dan enam bulan penjara atau 4,5 tahun penjara.
Yusrizki dinilai terbukti terlibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kemenkominfo.
"Mengadili menyatakan terdakwa Yusrizki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan primer," kata hakim Rianto di persidangan.
Majelis hakim melanjutkan memutuskan membebaskan terdakwa Yusrizki dari dakwaan primer tersebut.
Meski begitu majelis hakim menilai terdakwa Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dan denda sejumlah 250 juta," jelas hakim Rianto.
Kemudian majelis hakim memvonis Yusrizki dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 61,2 miliar.
"Namun uang pengganti itu dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari terdakwa," tegas majelis hakim di persidangan.
Duduk Perkara Kasus
Yusrizki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Yusrizki bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan tujuh pelaku lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam pengadaan BTS 4G tersebut.
Selain Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kemudian, ada juga eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Adapun kerugian negara lebih dari Rp 8 triliun itu diketahui dari laporan hasil audit kerugian keuangan negara dalam korupsi proyek yang berada di lingkungan Kemenkominfo tersebut.
Yusrizki disebut Jaksa telah menerima uang haram sebesar Rp 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 84,17 miliar dari sejumlah pihak.