News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Hermawi Sebut Dugaan Uang Gratifikasi SYL yang Mengalir ke Partai untuk Sumbangan Acara NasDem

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan dugaan uang gratifikasi Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengalir ke partai merupakan sumbangan untuk acara NasDem.

Hermawi mengatakan bahwa sumbangan tersebut merupakan hal yang biasa lantaran SYL adalah kader NasDem. Bukan hanya SYL, akan tetapi banyak kader lain yang turut menyumbang.

"Mungkin itu sumbangan SYL terhadap salah satu acara NasDem dan itu biasa. Bukan hanya SYL yang nyumbang-nyumbang. Kita-kita juga nyumbang," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).

Dijelaskan Hermawi, dirinya tidak menaruh curiga setiap kadernya yang memberikan sumbangan kepada partai. Sebab, tidak mungkin pimpinan DPP NasDem menanyakan darimana asal usul setiap sumbangan yang masuk.

"Kita kan ndak mungkin nanya sama penyumbang asal usul sumbangannya. Sebagai kader, biasa saja kalau seseorang menyumbang," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang perdana eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap adanya aliran uang hasil gratifikasi ke Partai Politik Nasional Demokrat (Nasdem).

Aliran uang itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan dakwaan, uang yang mengalir mencapai Rp 40 juta.

Uang itu disebut-sebut bersumber dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan.

"Penggunaan Uang: Partai Nasdem. Sumber Uang: Setjen. Jumlah: Rp 40.123.500," kata jaksa dalam dakwaan SYL.

Menurut dakwaan pula, uang tersebut dialiran pada periode 2020 hingga 2022.

Terbanyak, uang mengalir pada 2021, sebanyak Rp 23 juta.

"Tahun 2020: Rp 8.300.000. Tahun 2021: Rp 23.000.000. Tahun 2022: Rp 8.823.500."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini