"Info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya ya," ujarnya.
Tribunnews.com sudah mencoba mengonfirmasi hal ini ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan respons.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa karena dinilai belum lengkap.
Panggilan pada hari ini merupakan panggilan kedua dalam tahap pelengkapan berkas karena Firli Bahuri sempat mangkir pada 6 Februari 2024.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.