Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri saat ini menjadi sorotan.
Apalagi setelah Firli Bahuri dua kali mangkir pemeriksaan polisi sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua RW lingkungan tempat tinggal Firli, Irwan Irawan mengakui pihaknya sudah tidak pernah melihat lagi Firli Bahuri keluar lingkungan rumahnya.
"Saya ketua RW, tidak pernah lihat (Firli keluar rumah)," kata Irwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (28/2/2024).
Irwan menyebut Firli Bahuri terakhir kali terlihat saat ikut pencoblosan pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu.
Dia terlihat menggunakan hak pilihnya di TPS.
"Beliau terakhir terlihat saat pemilu. Iya (ikut nyoblos)," katanya.
Baca juga: Suasana Terkini Rumah Firli Bahuri di Bekasi, Aparat TNI yang Biasa Berjaga Tak Terlihat Lagi
Namun ia tidak bisa memastikan apakah saat ini rumah Firli Bahuri dalam kondisi kosong atau tidak.
Termasuk apakah anak dan istrinya masih tinggal di dalam rumah tersebut.
"Tidak tahu (rumahnya kosong). Rumahku berjauhan dengan rumah beliau," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan Firli Bahuri absen dari panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan pada Senin (26/3/2024).
"(Firli Bahuri) tidak hadir," ujar Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Senin.
Meski begitu, Arief tak mengatakan alasan ketidakhadiran Firli Bahuri tersebut termasuk soal langkah yang akan diambil penyidik setelahnya tidak hadirnya Firli ini.
"Info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya ya," ujarnya.
Tribunnews.com sudah mencoba mengonfirmasi hal ini ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan respons.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa karena dinilai belum lengkap.
Panggilan pada hari ini merupakan panggilan kedua dalam tahap pelengkapan berkas karena Firli Bahuri sempat mangkir pada 6 Februari 2024.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.