News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jenderal Kehormatan

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Tanda Kehormatan Jenderal TNI untuk Prabowo Dibatalkan

Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Azharul mengatakan, Prabowo Subianto belum pernah diadili atas tuduhan kejahatan yang dia lakukan, sehingga masih masuk dalam daftar hitam pelaku kejahatan kemanusiaan.

"Jadi, nama Prabowo Subianto masih masuk dalam daftar hitam terduga pelaku kejahatan kemanusiaan karena belum pernah diputihkan atau dibersihkan melalui sidang pengadilan yang terbuka melalui Pengadilan HAM ad hoc yang digelar untuk mengadili kasus penculikan dan penghilangan aktivis 1997-1998," ungkap Azharul.

Dia memaparkan, serangkaian tindakan Presiden Jokowi yang kerap kali memberikan apresiasi dan karpet merah bagi terduga pelaku kejahatan HAM di Indonesia turut memperkuat belenggu impunitas di Indonesia. 

Pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). (Instagram @prabowo.gibran2)

Hal ini kembali menunjukan, bahwa human rights vetting mechanism tidak pernah dijalankan secara serius dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. 

Padahal, memeriksa latar belakang atau rekam jejak personil yang akan menduduki jabatan-jabatan publik atau yang disebut juga vetting mechanism, merupakan elemen kunci dari reformasi sektor keamanan yang efektif, tapi tidak pernah berjalan di Indonesia sejak Indonesia bertransisi dari kepemimpinan otoriter ke demokrasi dan supremasi sipil pada 1998. 

Azharul menyebut, soft law internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni dalam Updated Set of Principles for the Protection and Promotion of Human Rights Through Action to Combat Impunity pada Februari 2005 (Rangkaian Prinsip yang Diperbarui untuk Perlindungan dan Promosi HAM Melalui Tindakan Memerangi Impunitas). 

Baca juga: Ada 4 Kejanggalan, Roy Suryo Anggap Sirekap KPU Tak Layak Digunakan

Dalam Prinsip 36 menyebutkan, public officials and employees who are personally responsible for gross violations of human rights, in particular those involved in military, security, police, intelligence, and judicial sectors, shall not continue to serve in state institutions.

"Artinya, pejabat dan pegawai publik yang secara pribadi bertanggung jawab atas pelanggaran berat HAM, khususnya yang terlibat di bidang militer, keamanan, polisi, intelijen, dan peradilan, tidak boleh terus bertugas di lembaga negara)," tutur Azharul.

Lebih dari itu, lanjutnya, pemberian gelar kehormatan terhadap Prabowo Subianto jelas-jelas akan merusak nama baik institusi TNI. Bagaimana mungkin orang yang diberhentikan oleh TNI pada masa lalu karena terlibat atau bertanggung jawab dalam kejahatan kemanusiaan, pada Rabu (28/2/2024) diberi gelar kehormatan. 

Hal ini berarti, Presiden Jokowi telah memaksa institusi TNI untuk menjilat ludah mereka sendiri demi kepentingan politik keluarga Presiden Jokowi.

"Presiden Jokowi tidak hanya mempolitisasi TNI, melainkan meruntuhkan marwah dan martabat TNI yang telah dibangun oleh banyak prajurit dengan darah dan air mata. Kami memandang sudah seyogyanya TNI tidak ditarik-tarik dan dilibatkan dalam “cawe-cawe” politik praktis dengan melantik seorang jenderal pelanggar HAM dengan pangkat kehormatan," ujar Azharul.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengingatkan agar alat pertahanan keamanan negara seperti TNI dan Polri untuk tetap netral dan tidak berpihak dalam aras politik apapun. Pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo Subianto akan semakin memperpanjang rantai impunitas. 

Dengan pemberian gelar tersebut, maka tindakan kejahatan yang dilakukan atau melibatkan prajurit militer akan dianggap sebagai hal "normal" karena terduga pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan.

Minta Dibatalkan

Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan lima butir desakan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini