Mereka kemudian diserahkan kepada Sekretariat Jendral KPK untuk proses selanjutnya.
Sementara 12 pegawai lainnya langsung diserahkan kepada Sekjen KPK.
Mereka dinilai turut terbukti tetapi tidak bisa dihukum etik Dewas.
Sebab, perbuatan pungli mereka terjadi sebelum Dewas terbentuk.
"Nah 2018, 2019, tentu kan Dewan Pengawas belum terbentuk. makanya kemudian secara hukum Dewan Pengawas KPK tentu tidak punya kewenangan," jelas Ali.
Baca juga: Sosok Hengki, Otak di Balik Praktik Pungli dalam Rutan KPK, Kini dalam Bidikan Petugas
Meski demikian 90 pegawai itu akan diproses secara disiplin oleh KPK.
Sekjen KPK sudah membentuk tim untuk memprosesnya.
Selain itu, KPK juga sedang mengusut secara pidana kasus pungli tersebut. Sudah ada 10 tersangka yang dijerat penyidik.
Namun, KPK belum menjelaskan identitas tersangka maupun konstruksi perkara.
Total pungutan yang diterima para pegawai tersebut mencapai Rp6 miliar lebih. Ini terhitung dari tahun 2018 hingga 2023.
Salah satu modusnya ialah penyelundupan ponsel hingga makanan ke dalam Rutan KPK. Diduga tarifnya mencapai Rp10-20 juta.
Sementara tarif penggunaan HP per bulannya ialah Rp5 juta.