Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai, pemberian gelar kehormatan
militer untuk Prabowo Subianto bertentangan dengan reformasi.
Hasto mengatakan, ketika reformasi berjalan terkadang diawali dengan adanya kerusuhan massal.
Menurutnya, pemberian gelar oleh Presiden kepada Menhan Prabowo menyentuh hal yang
fundamental.
“Apa yang dilakukan dengan pemberian gelar dan pangkat kehormatan tentu saja menyentuh hal-
hal yang sangat fundamental dan bertentangan dengan seluruh fakta-fakta yang ditemukan yang
mengawali proses reformasi,” kata Hasto saat ditemui di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu
(28/2/2024).
Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, pemberian gelar kehormatan militer untuk
Prabowo merusak marwah institusi TNI.
Gufron menilai, pemberian gelar jenderal kehormatan itu merupakan langkah politis Presiden
Jokowi.
“Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas
kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak
kehormatan serta marwah TNI,” kata Gufron kepada Tribunnews.com, Rabu.
Dia menegaskan, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi Prabowo yang sebelumnya
diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) merupakan anomali.
“Penting diingat, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberhentikan Prabowo Subianto
dari dinas kemiliteran karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan
paksa tahun 1997-1998,” ujar Gufron.
Terlebih, kata Gufron, hasil penyelidikan Komnas HAM juga telah menetapkan kasus tersebut
sebagai pelanggaran HAM berat.
“Dengan demikian, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan
dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan
merusak kehormatan serta marwah TNI,” ungkapnya.
Selain itu, dia menilai, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo menjadi berbahaya karena
akan semakin melanggengkan impunitas kejahatan yang melibatkan militer.
“Dengan pemberian gelar tersebut, hal itu akan dianggap bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan
atau melibatkan anggota atau perwira militer akan dianggap sebagai hal “normal” karena terduga
pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan bahkan oleh
presiden sendiri,” tutur Gufron. (Tribun Network/Reynas Abdila)