News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Kapolri Diminta Pastikan Proses Hukum Firli Bahuri di Polda Metro Bebas dari Konflik Kepentingan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri menimbulkan persepsi ada konflik kepentingan, karena proses hukum berjalan lama.

Untuk itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada anggapan tersebut.

"Kapolri harus memastikan proses hukum terhadap Firli yang dikerjakan oleh Polda Metro Jaya terbebas dari konflik kepentingan," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, ada relasi yang terbangun antara Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dengan Firli Bahuri mengingat Karyoto juga pernah bertugas di KPK.

"Sebab, bagaimanapun, masyarakat sudah tahu ada relasi yang terbangun antara Karyoto dan Firli. Di mana, sebelum diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya, Karyoto merupakan bawahan Firli di KPK," ungkapnya.

Di sisi lain, secara kepangkatan juga Karyoto jauh di bawah Firli jika saat ini masih bertugas di Polri.

"Secara jenjang kepangkatan di kepolisian, Karyoto pun masih berada di bawah Firli. Jangan sampai lambatnya penanganan perkara Firli dipengaruhi faktor relasi keduanya," jelasnya.

Dengan mengusut tuntas kasus tersebut, Kurnia menyebut bisa menjadi pembuktian komitmen pimpinan Korps Bhayangkara itu dalam memberantas korupsi.

Dugaan tekanan soal kasus suap DJKA

Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyebut penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ada kaitannya dengan kasus dugaan suap di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melibatkan pengusaha M Suryo. 

Hal itu disampaikan Firli dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember. 

Bahkan, Firli menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan dan penyidik KPK untuk tidak mentersangkakan Suryo.

Firli menyebut penetapannya sebagai tersangka terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023. 

KPK diketahui menjerat 10 orang sebagai tersangka terkait OTT itu, termasuk di PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan dan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Dalam pengembangan yang dilakukan KPK terkait OTT itu terungkap adanya uang sleeping fee untuk pengusaha Muhammad Suryo sebesar Rp9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp11,2 miliar. 

Firli mengungkapkan, pada 13 April 2023 atau sehari setelah OTT, Suryo mendatangi Dion dan Bernard yang saat itu sudah ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim. 

Suryo mengancam Dion dan Bernard untuk tidak menyebut namanya.

"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya," katanya.

Dengan terjadinya ancaman tersebut, penahanan Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan dipindahkan ke Rutan KPK. 

Saat itu, Karyoto langsung menelepon direktur penyidikan KPK. 

Karyoto pun mengancam bakal menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka jika Suryo ditetapkan tersangka.  

Karyoto, kata Firli, juga mengancam penyidik dan pimpinan KPK. 

Ancaman kepada pimpinan KPK terjadi setelah KPK melakukan gelar perkara pada 21 Agustus 2023.

Baca juga: Sebut Firli Bahuri Patut Ditahan di Kasus Pemerasan, Kompolnas: Tunggu Apa Lagi?

Saat itu, KPK memutuskan mengembangkan penyidikan kasus suap di DJKA dengan menyasar lima klaster, termasuk nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.

"Lagi-lagi  Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, '...jangan menersangkakan Suryo, kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," katanya.

Menurut Firli, ancaman juga dialami Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. 

Firli menyatakan, Polda Metro Jaya menerbitkan laporan polisi model A dan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 9 Oktober 2023 bersamaan dengan rapat yang dilakukan Alex Marwata dan Johanis Tanak untuk nenindaklanjuti hasil gelar perkara 21 Agustus 2023.

Dalam gelar perkara pada 11 oktober 2023, KPK memutuskan adanya sejumlah pihak yang perlu ditindaklanjuti dengan penyidikan, termasuk Muhammad Suryo.  

"Selain mengancam Nawawi Pomolango, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman kepada Nurul Ghufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," katanya.

Firli menyebut ancaman itu juga disampaikan Karyoto kepada Johanis Tanak melalui telepon. 

Johanis Tanak kemudian mengencangkan suara telepon tersebut sehingga didengar oleh ajudan dan sopirnya. 

Johanis Tanak kemudian menyampaikan hal itu kepada Alex Marwata. 

"Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi  Muhammad Suryo dan kawan-kawan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini