Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang santri berinisial BBM (14) asal Banyuwangi meninggal di Pesantren Al Hanifiyah, Kediri, Jawa Timur.
Korban diduga meninggal akibat mengalami penganiayaan oleh para santri lainnya.
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Aris Adi Leksono menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren.
"KPAI menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya santri berinisial BM, 14 tahun. Korban meninggal akibat kekerasan yang dilakukan 4 orang santri senior, MN (18 tahun), MA (18 tahun), AF (16 tahun), AK (17 tahun)," ujar Aris kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2023).
Aris mengatakan kekerasan terhadap BM tahun yang berujung kematiannya merupakan pelanggaran terhadap UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Penganiayan Santri di Kediri, Pengacara: Korban Ngadu yang Tak Benar
Khususnya pada perlindungan anak atas hak hidup dan tumbuh kembang, serta perlindungan khusus anak korban kekerasan fisik dan psikis.
Aris mendesak agar Kepolisian Resort Kota Kediri mengusut secara tuntas kasus kekerasan yang berakibat kematian BM dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
"KPAI berpandangan penanganan kasus ini harus cepat, sebagai bentuk menerapkan upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A yakni Perlindungan Khusus bagi Anak," ucap Aris.
Dalam memproses hukum kasus ini, KPAI meminta Kepolisian Resort Kediri menggunakan asas Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Hasil koordinasi KPAI dengan pihak Kementerian Agama dapat dijelaskan bahwa setelah mengalami kekerasan, kondisi kesehatan badan korban memburuk.
Sehingga pada tanggal 23 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, korban dilarikan ke Rumah Sakit Arga Husada Branggahan Ngadiluwih, yang berjarak 10 KM dari Pesantren.
Sampai di RS, kondisi korban sudah meninggal. Kejadian tersebut baru dilaporkan kepada Pengasuh Pesantren sekitar pukul 09.00 WIB.
Selanjutnya pihak pesantren mengantarkan Jenazah ke Rumah Keluarga Korban, di Banyuwangi sekitar pukul 15.00 WIB, sampai ke lokasi hingga dini hari.
Keluarga korban menilai ada kejanggalan terhadap penyebab kematian, maka dilakukan Visum di RS Banyuwangi, dan hasilnya terbukti penyebab kematian adalah karena kekerasan.
Saat ini, keempat terduga pelaku sudah ditahan di Kepolisian Resort Kota Kediri, dengan status tersangka.